BYD Motor Indonesia Tanggapi Kasus Penipuan Wall Charging di Surabaya
Kilasotomotif.id — Kasus penipuan yang melibatkan oknum sales kendaraan listrik merek BYD kembali menjadi sorotan publik dan industri otomotif Indonesia. Peristiwa ini bermula dari penawaran pemasangan perangkat wall charging yang dinilai fiktif oleh pihak korban, yang menyebabkan kerugian finansial. Seiring proses hukum yang tengah berjalan, produsen kendaraan listrik asal China ini pun memberikan klarifikasi dan respons terhadap persoalan tersebut.
Berikut ini adalah penjelasan komprehensif mengenai kasus penipuan wall charging BYD di Surabaya berdasarkan laporan dan tanggapan berbagai pihak terkait, termasuk otoritas hukum dan industri otomotif.
1. Kronologi Kasus Penipuan Wall Charging BYD
Kasus ini bermula saat sebuah pameran otomotif digelar di Grand City Surabaya pada Agustus 2025. Seorang marketing mobil listrik BYD yang bernama Juliet Hardiani menawarkan sebuah unit mobil listrik BYD tipe M6 Superior 7-Seater kepada perwakilan sebuah perusahaan, dengan opsi pemasangan alat wall charging terpisah senilai sekitar Rp 17,8 juta.
Namun, meskipun korban telah mentransfer sejumlah uang melalui rekening yang disediakan oleh oknum tersebut, wall charging yang dijanjikan ternyata tidak pernah dipesan dan tidak pernah terkirim. Transaksi ini kemudian diketahui tidak tercatat dalam sistem resmi dealer, dan uang yang diterima diduga digunakan untuk tujuan pribadi oleh pelaku.
Pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum menyatakan bahwa dokumen penawaran palsu dibuat dengan menggunakan kop surat dan logo resmi seolah-olah berasal dari perusahaan pemasok sah, tetapi faktanya tidak. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai belasan juta rupiah.
Juliet Hardiani kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda tuntutan yang berlangsung pada akhir Januari 2026.
2. Respons dan Klarifikasi BYD Motor Indonesia
Hingga berita ini ditulis, belum ada publikasi pernyataan resmi langsung dari PT BYD Motor Indonesia yang dikutip media utama seperti Kompas.com atau Detik.com mengenai kasus tersebut — terutama karena yang jelas adalah kasus ini menyangkut oknum individu dan bukan pernyataan resmi korporasi di materi berita utama yang tersedia.
Namun dari konteks umum pendekatan BYD terhadap isu konsumen dan produk di Indonesia berdasarkan praktik sebelumnya, dapat dianalisis bahwa:
- BYD biasanya melakukan klarifikasi melalui Divisi Public Relations dan Government Relations terutama terkait isu produk, recall, atau sengketa tertentu di pasar domestik.
- Dalam kasus lain terkait masalah quality control atau recall, BYD pernah menjelaskan bahwa tipe kendaraan tertentu yang bermasalah di luar negeri tidak dijual di Indonesia untuk meredam kekhawatiran konsumen lokal.
- BYD juga menegaskan komitmennya dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dan memperluas jaringan dealer serta layanan purna jual, yang menjadi landasan untuk melindungi pelanggan mereka.
Sampai saat ini, belum tersedia sumber yang menyatakan bahwa BYD Motor Indonesia secara langsung memberikan komentar tentang kasus penipuan wall charging ini melalui pernyataan tertulis atau konferensi pers. Jika pernyataan resmi dirilis, biasanya hal tersebut akan mencakup penegasan bahwa tindakan oknum bukan representasi perusahaan dan langkah mitigasi untuk pelanggan terdampak.
3. Perspektif Hukum dan Dampak Konsumen
Kasus ini ditangani oleh aparat penegak hukum melalui dakwaan penipuan berdasarkan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oknum terdakwa dituduh:
- Membuat dokumen penawaran palsu yang menyerupai dokumen resmi dealer, termasuk penggunaan logo dan kop surat tanpa izin.
- Rekayasa transaksi dengan menjanjikan alat wall charging yang tidak pernah dipesan melalui prosedur resmi.
- Menggunakan uang pembelian untuk membayar utang pribadi, bukan untuk memesan atau mengantarkan perangkat yang dijanjikan.
Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian finansial yang signifikan, dan kasus ini menjadi contoh nyata risiko ketika transaksi besar dilakukan melalui rekening pribadi atau tanpa melalui prosedur perusahaan yang resmi.
4. Implikasi bagi Industri Kendaraan Listrik
Kasus penipuan seperti ini memiliki beberapa implikasi penting:
4.1. Kepercayaan Pasar
Tindakan oknum tidak hanya merugikan satu konsumen, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemasaran kendaraan listrik dan layanan purna jual di Indonesia, terutama dari merek yang masih relatif baru di pasar domestik.
4.2. Pentingnya Prosedur Transaksi Resmi
Peristiwa ini menegaskan pentingnya konsumen memastikan bahwa semua transaksi pembelian alat atau layanan dilakukan via saluran resmi perusahaan, bukan melalui perantara yang tidak terdaftar atau rekening pribadi.
4.3. Perusahaan Berlaku Proaktif
Agar dampaknya tidak melebar, produsen seperti BYD seyogyanya memberikan penjelasan resmi, bantuan hukum kepada korban, serta edukasi tentang kanal komunikasi resmi perusahaan, termasuk dealer dan layanan pelanggan.
5. Kesimpulan
Kasus penipuan wall charging yang menyeret oknum marketing BYD di Surabaya bukan hanya masalah hukum individual, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya transparansi, integritas, dan prosedur pihak perusahaan dalam setiap transaksi pelanggan. Hingga kini, proses hukum terus berjalan, dan konsumen serta pihak terkait menunggu klarifikasi resmi dari produsen untuk memastikan perlindungan konsumen yang optimal.

