Warga Sipil yang Pakai Pelat Dinas dan Sirine Bakal Diburu, Ini Hukumannya
Kilasotomotif.id
Baru-baru ini, aparat kepolisian kembali memperketat penindakan terhadap warga sipil yang menggunakan pelat nomor dinas atau atribut kendaraan instansi (seperti strobo/sirene) secara ilegal. Ketentuan ini disampaikan dalam razia yang dilakukan di Kota Bandung, di mana sejumlah kendaraan pribadi dengan pelat dinas palsu dan sirene ditemukan.
Menurut polisi, pemasangan pelat dinas maupun sirene/strobo tanpa hak merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi lalu lintas dan identitas kendaraan negara — dan siap diproses hukum jika ditemukan pelakunya.
⚠️ Aturan Hukum & Ancaman Sanksi
Regulasi yang mengatur larangan penggunaan pelat dan atribut kendaraan dinas secara ilegal mencakup beberapa ketentuan:
- Menurut Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) hanya sah jika diterbitkan resmi oleh Korlantas Polri. Pelat palsu dianggap tidak sah.
- Pelanggaran terhadap TNKB ilegal dapat dikenai denda sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
- Jika penyalahgunaan pelat palsu disertai pemalsuan dokumen — misalnya klaim sebagai kendaraan dinas resmi — bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, yang ancamannya bisa sampai 6 tahun penjara.
- Selain pelat palsu, pemasangan lampu strobo, sirene, atau rotator tanpa izin juga melanggar hukum. Aksesori tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu — misalnya kendaraan darurat, pejabat negara sesuai regulasi.
Dengan demikian, warga sipil yang ketahuan memakai pelat dinas atau sirene/strobo ilegal tidak hanya bisa ditilang — tetapi juga berpeluang menghadapi proses pidana berat jika terbukti melakukan pemalsuan atau menyesatkan publik.
🔍 Kenapa Polisi Perketat Penindakan Sekarang
Beberapa alasan mengapa penindakan terhadap pelat dinas palsu dan sirene ilegal makin digencarkan:
- Menurut laporan, sejumlah kendaraan pribadi menggunakan pelat dinas atau sirene/strobo hanya untuk “gaya”, “status”, atau “kemudahan akses di jalan” — padahal hal ini bisa membahayakan keselamatan, memberi kesan istimewa, atau melanggar hak pengguna jalan lain.
- Selain itu, sistem tilang elektronik (ETLE) sekarang sudah diperbarui — sehingga pelanggar, termasuk pengguna pelat dinas/strobo ilegal, bisa tetap terdeteksi dan diproses.
- Petugas berharap tindakan tegas bisa memberi efek jera, agar penyalahgunaan identitas kendaraan instansi negara tidak terus terjadi di masyarakat.
📝 Contoh Kasus & Penindakan
- Belum lama ini sebuah mobil Pajero Sport viral karena memakai pelat dinas palsu dan strobo-sirene — pengemudi dan pemilik diketahui sipil, bukan anggota Polri. Polisi menyita pelat, strobo, dan sirene dari kendaraan tersebut.
- Kasus serupa juga terjadi terhadap pengendara motor atau mobil lain yang menggunakan pelat khusus (misalnya pelat “RF/TNI/Polri”) — dan kemudian ditindak sesuai aturan karena TNKB ilegal.
Razia terbaru di Bandung menunjukkan bahwa penyalahgunaan pelat dinas dan sirene/strobo terus terjadi, dan polisi siap menindak tegas siapa pun — bukan hanya anggota instansi.
✅ Implikasi & Pesan Untuk Publik
- Bagi masyarakat: Hindari menggunakan pelat dinas, sirene, atau strobo ilegal — risikonya besar: tilang, pidana, bahkan hukuman kurungan atau penjara.
- Bagi penegak hukum: Penegakan harus konsisten agar tidak ada diskriminasi — baik terhadap sipil maupun instansi. Sistem ETLE yang sudah diperbarui menjadi alat penting untuk memastikan semua pelanggaran tertangkap.
- Bagi pengguna jalan lain: Ketika identitas kendaraan palsu mendapat prioritas tidak sah, hal ini bisa mengganggu keselamatan dan keadilan di jalan raya — jadi sangat penting agar penyalahgunaan dihentikan.
📰 Kesimpulan
Penggunaan pelat dinas maupun atribut kendaraan instansi (sirene/strobo) oleh warga sipil — tanpa izin — bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu adalah pelanggaran serius terhadap regulasi kendaraan bermotor dan dapat berujung pada sanksi pidana berat.
Dengan penindakan terbaru oleh polisi dan penegasan hukum yang jelas, kini ancaman hukum terhadap penyalahgunaan identitas kendaraan lebih nyata: denda, tilang, kurungan, bahkan penjara. Warga diimbau patuh — jangan biarkan kendaraan pribadi disalahgunakan sebagai simbol kekuasaan atau akses jalan ilegal.

